Maksud dan Tujuan melaksanakan Perkuliahan Reguler Hybrid ini
Sebagai bentuk melaksanakan amanat UUD 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS terkait mengadakan Perkuliahan Reguler Hybrid (Hybrid) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi kesempatan segenap masyarakat lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 / Sarjana atau setingkat, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial (uang), untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-3) atau S2 (Pascasarjana) di program studi/jurusan yang diinginkan, secara patut dan bermutu berdasarkan keunggulan masing2 PTS terkait. Juga Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga dapat membantu mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dng subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan uang/finansial mahasiswa.
Dikarenakan dilaksanakan secara profesional, sistem pendidikan Perkuliahan Reguler Hybrid layak bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas individual/kelompok yang terarah serta komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Perkuliahan Reguler Hybrid memiliki kesanggupan melakukan bermacam-macam penelitian dasar demikian pula terapan; dapat memajukan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh / komprehensif, dan kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta terapannya; serta dapat meningkatkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan masalah berdasarkan alur berpikir-sistem.
Lulusan Perkuliahan Reguler Hybrid ditujukan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) berdasarkan dng program studi/jurusannya, yg dapat meningkatkan identitasnya dgn pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, sehingga dapat membereskan masalah beserta memajukan ilmu serta pengetahuannya.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Reguler Hybrid (Hybrid) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dgn bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Tags: maksud, tujuan, penyelenggaraan, perkuliahan, reguler, hybrid, tujuan penyelenggaraan, perkuliahan reguler, tujuan komitmen, sosial antara, lain, memberi kesempatan segenap, komitmen sehingga, membantu, mahasiswa, komunikatif diakhiri, dgn bimbingan, pengerjaan, tugas, sikap mental, profesional yg, berorientasi, pada penuntasan, pakar, pada keilmuan, tdk, sama menerapkan